Umat Kristiani Bekasi kembali berulah. Belum rampung kasus penghinaan terhadap Islam oleh Blog Santo Bellarminus. Kembali,
provokasi dan tantangan perang dihembuskan umat kristiani di jantung
umat Islam Bekasi, masjid Agung Al-Barkah. Di sana, mereka membuat
formasi pedang salib dan mahkota paus. Bahkan salah seorang karyawan
masjid berusaha untuk dibaptis.
Aksi tersebut terjadi pada saat acara karnaval antinarkoba Bekasi
yang digelar dalam rangka Hari Pendidikan Nadional (Hardiknas) pada
Ahad (2/5/2010) kemarin. Sekitar pukul 8.30 pagi, ketika rombongan
melewati alun-alun, tepat di masjid Al-Barkah, beberapa peserta
karnaval berbuat ulah, padahal di dalam masjid sedang dilantunkan
tilawah Al-Qur’an. Lima belas orang peserta karnaval berdandan
kristiani memasuki pelataran masjid. Tepat di depan pintu utama masjid,
mereka berbaris menghadap kiblat membentuk formasi “Mahkota Paus dan
Salib.”
Orang paling depan, seorang laki-laki dari etnis China membawa
replika Tiara (mahkota) Paus berwarna ungu. Mahkota paus itu diletakkan
di atas talam yang dihiasi dengan kain beludru warna ungu. Orang kedua
yang berdiri di belakangnya mengacungkan tongkat ke atas. Di
belakangnya lagi, seorang berpakaian ala tentara Romawi, menyilangkan
pedang imitasi berwarna putih. Gabungan antara tongkat dan pedang itu
membentuk tanda salib.
Perbuatan umat Kristiani tersebut sangat menyakiti hati umat Islam.
Sebenarnya cukup penghinaan mereka di dunia maya dijadikan alasan untuk
berjihad. Ditambah lagi ini, tempat suci umat muslim dihina
kehormatannya dengan dipamerkan aksi membuat simbol salib dan mahkota
paus yang seolah-olah mengisyaratkan sebentar lagi tempat suci umat
Islam tersebut akan menjadi tempat penyembahan Yesus.
Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang seorang Yahudi ahli
dzimmah yang kebetulan melewati seorang muadzin, lantas ia berkata,
“bohong kamu.” Beliau menjawab, “dia harus dibunuh, oleh karena dia
telah mencerca.”
Bila dibandingkan, kejadian penghinaan dan penghujatan orang kafir
di Bekasi tentunya itu jauh lebih dahsyat daripada apa yang ditanyakan
kepada Imam Ahmad di atas.
Tempat suci umat muslim dihina kehormatannya dengan dipamerkan aksi membuat simbol salib dan mahkota paus yang seolah-olah mengisyaratkan sebentar lagi tempat suci umat Islam tersebut akan menjadi tempat penyembahan Yesus.
Toleransi yang Diajarkan Islam
Islam membolehkan, bahkan menganjurkan kepada pemeluknya untuk
berbuat baik dan berlaku adil kepada orang kafir, seperti membantu
urusan mereka, menyambung tali silaturahim, saling membagi makanan, dan
lainnya. Tapi dengan syarat, selama mereka tidak memerangi agama Allah
dan tidak mengusir umat Islam dari negeri mereka.
Namun apabila orang kafir sudah berani menghina Allah, Rasul-Nya,
dan ajaran Islam; memerangi kaum muslimin karena agama mereka, dan
mengusirnya dari negeri mereka, maka umat Islam tidak boleh
berbaik-baik dan bermuka manis kepada mereka, sebaliknya harus
mengumandangkan permusuhan terhadap mereka. Allah Ta’ala berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ
فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ
وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ
وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ
تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak
(pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu
menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama
dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk
mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka
mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9)
Apabila orang kafir sudah berani menghina Allah, Rasul-Nya, dan ajaran Islam; memerangi kaum muslimin karena agama mereka, dan mengusirnya dari negeri mereka, maka umat Islam tidak boleh berbaik-baik dan bermuka manis kepada mereka, sebaliknya harus mengumandangkan permusuhan terhadap mereka.
Apa yang Harus Dilakukan Umat Islam
Jika orang kafir sudah berani menghina Islam dan syiar-syiar
(simbol-simbol)-nya, berarti mereka mengumandangkan perang terhadap
kaum muslimin. Karenanya, umat Islam wajib melakukan pembelaan kepada
agamanya.
Banyak keterangan dari para ulama Islam terdahulu yang menjelaskan
sikap umat Islam terhadap orang-orang yang menghina agamanya. Bahkan
sebagiannya menukilkan kesepakat ulama dalam menyikapi orang tersebut,
seperti imam al Khathaabi. Beliau mengatakan, “Aku tidak mengetahui
seorang pun di antara kaum muslimin yang berselisih pendapat tentang
wajibnya membunuh orang yang menghina Allah dan Rasul-Nya.”
Diriwayatkan dari Husain, bahwasanya Ibnu Umar berkata, “Barangsiapa mencaci Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
maka dia harus dibunuh.” Sampai pada perkataan beliau, “Dengan
keharusan inderawi dan penglihatan, kita mengetahui bahwa jika mereka
secara terang-terangan menghina Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau menghina Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam,
atau menghina sesuatu dari agama Islam, berarti mereka telah
merendahkan kita, menghinakan kita dan bahkan menghina agama kita.
Dengan demikian, mereka telah merusak perjanjian dan membatalkan dzimmah (jaminan perlindungan) mereka. Jika mereka membatalkan dzimmah mereka, maka tidak ada keraguan lagi bahwa darah, tawanan, dan harta mereka telah halal.”
Imam Ahmad pernah mengatakan, “Barangsiapa mencaci Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam dan melecehkannya –baik dia seorang muslim atau kafir-
maka dia wajib dibunuh. Saya berpandangan bahwa dia langsung dibunuh
dan tidak perlu diminta untuk bertaubat lebih dulu.”
Beliau juga mengatakan, “setiap orang (kafir dzimmi) yang melanggar
perjanjian dan membuat perkara baru di dalam Islam, maka orang seperti
ini menurutku wajib dibunuh. Karena bukan untuk hal itu mereka diberi
perjanjian dan jaminan perlindungan.”
Demikian juga dengan Abu Shafra’ yang berkata, “aku bertanya kepada
Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hambal) perihal seorang lelaki ahli
dzimmah yang mencaci Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, apa
yang harus dilakukan terhadapnya? Beliau menjawab, “Jika perbuatannya
itu terbukti, maka orang yang mencaci Nabi, baik dia seorang muslim
ataupun kafir, dia harus dibunuh.” Dan beliau beralasan dengan hadits
seorang buta yang membunuh budak wanitanya dengan beralasan, “aku
mendengar dia mencaci Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya tentang seorang Yahudi ahli
dzimmah yang kebetulan melewati seorang muadzin, lantas ia berkata,
“bohong kamu.” Beliau menjawab, “dia harus dibunuh, oleh karena dia
telah mencerca.” (Dinukil dari Fatwa Mati Buat Penghujat, Abdul Mun’im
Halimah “Abu Bashir” hal. 52-59)
(syk/alm/Voa-islam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar