Kamis, 15 September 2011

Sharia4Belgium terapkan pengadilan Islam

Brussles (Almuhajirun.net) – Alhamdulillah, Sharia4Belgium- organisasi Islam yang beraktivitas untuk implementasi syariat Islam di Belgia-akhirnya berhasil menerapkan pengadilan Islam, khususnya dalam masalah perkawinan, perceraian, dan warisan sesuai dengan hukum Islam. Meski kafirin Belgia menuntut penutupan pengadilan syariah tersebut, para aktivis Sharia4Belgium tetap optimis, suatu saat nanti hukum Islam akan diterapkan secara kaafah di negeri tersebut. Allahu Akbar!
Hukum Islam di negeri kafir
Saat ini, tuntutan implementasi atau penerapan syariat Islam menjadi trend di negeri kafir Eropa, termasuk di Belgia. Untuk pertamakalinya di Belgia, Pengadilan Syariah Islam akan mulai diberlakukan, khususnya dalam masalah sengketa perkawinan, dan masalah warisan.
Wilayah yang akan mulai memberlakukan hukum Islam di negeri kafir tersebut adalah kota Antwerp di Belgia. Center for Islamic Services di Borgerhout diserahi tanggung jawab untuk menyelenggarakan pengadilan syariah tersebut. Pengadilan syariah itu sendiri berhasil diberlakukan atas desakan organisasi Islam Sharia4Belgium, yang memiliki alamat situs di : http://www.shariah4belgium.com/
Menurut juru bicara situs shariah4belgium.com, seluruh kasus perceraian, rekonsiliasi atau perselisihan pernikahan akan diselesaikan dengan Syariah Allah. Hal itu senada dengan yang disampaikan oleh Center for Islamic Services :
“Pengadilan syariah ini menangani semua kasus, mulai dari perceraian, pembatalan pernikahan, masalah warisan dan sebagainya, berdasarkan hukum Allah, dan jika perlu, pengadilan bisa mengeluarkan sertifikat resmi atas penyelesaian kasus-kasus tersebut,”
Kafirin Belgia tidak setuju syariat Islam
Anggota senior dewan kota Antwerp, Monica De Coninck menilai positif dibentuknya pengadilan syariah untuk memediasi persoalan-persoalan yang muncul di kalangan komunitas Muslim di Belgia. Pengadilan ini, kata Monica, tidak berwenang menetapkan sanksi hukuman, tapi semata-mata yang bertindak sebagai “moderator” dalam kasus-kasus khusus.
Meski demikian, Monica menyayangkan pengadilan syariah itu digagas oleh kelompok “radikal” yang menyerukan islamisasi di Eropa dan mendukung pernyataan-pernyataan Anwar Awlaki. Awlaki adalah ulama AS keturunan Yaman yang sampai sekarang masih menjadi “buronan” pemerintah AS karena dituduh terlibat dalam berbagai kegiatan terorisme.
Kelompok yang dimaksud Monica adalah “Sharia 4 Belgium”. Kelompok ini kerap merilis rekaman-rekaman video jihad lewat internet dan menyerukan masyarakat Belgia untuk masuk Islam.
Tapi, ada saja pihak yang menolak pembentukan pengadilan syariah di kota Antwerp. Politisi dari kelompok sayap kiri, Vlaams Belang mengatakan, berdirinya pengadilan syariah merupakan langkah baru bagi islamisasi di Antwerp.
Penolakan dari kafirin Belgia terhadap penegakan syariat Islam tidak aneh, mengingat mereka memang tidak faham bagaimana sebenarnya syariat Islam itu berjalan dan mampu mensejahterakan umat manusia, tidak hanya orang Muslim. Wallahu’alam bis showab!
Source : Sharia4Indonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar