Brussles (Almuhajirun.net) – Alhamdulillah,
Sharia4Belgium- organisasi Islam yang beraktivitas untuk implementasi
syariat Islam di Belgia-akhirnya berhasil menerapkan pengadilan Islam,
khususnya dalam masalah perkawinan, perceraian, dan warisan sesuai
dengan hukum Islam. Meski kafirin Belgia menuntut penutupan pengadilan
syariah tersebut, para aktivis Sharia4Belgium tetap optimis, suatu saat
nanti hukum Islam akan diterapkan secara kaafah di negeri tersebut.
Allahu Akbar!
Hukum Islam di negeri kafir
Saat ini, tuntutan implementasi atau penerapan syariat Islam menjadi
trend di negeri kafir Eropa, termasuk di Belgia. Untuk pertamakalinya
di Belgia, Pengadilan Syariah Islam akan mulai diberlakukan, khususnya
dalam masalah sengketa perkawinan, dan masalah warisan.
Wilayah yang akan mulai memberlakukan hukum Islam di negeri kafir
tersebut adalah kota Antwerp di Belgia. Center for Islamic Services di
Borgerhout diserahi tanggung jawab untuk menyelenggarakan pengadilan
syariah tersebut. Pengadilan syariah itu sendiri berhasil diberlakukan
atas desakan organisasi Islam Sharia4Belgium, yang memiliki alamat
situs di : http://www.shariah4belgium.com/
Menurut juru bicara situs shariah4belgium.com, seluruh kasus
perceraian, rekonsiliasi atau perselisihan pernikahan akan diselesaikan
dengan Syariah Allah. Hal itu senada dengan yang disampaikan oleh
Center for Islamic Services :
“Pengadilan syariah ini menangani semua kasus, mulai dari
perceraian, pembatalan pernikahan, masalah warisan dan sebagainya,
berdasarkan hukum Allah, dan jika perlu, pengadilan bisa mengeluarkan
sertifikat resmi atas penyelesaian kasus-kasus tersebut,”
Kafirin Belgia tidak setuju syariat Islam
Anggota senior dewan kota Antwerp, Monica De Coninck menilai positif
dibentuknya pengadilan syariah untuk memediasi persoalan-persoalan yang
muncul di kalangan komunitas Muslim di Belgia. Pengadilan ini, kata
Monica, tidak berwenang menetapkan sanksi hukuman, tapi semata-mata
yang bertindak sebagai “moderator” dalam kasus-kasus khusus.
Meski demikian, Monica menyayangkan pengadilan syariah itu digagas
oleh kelompok “radikal” yang menyerukan islamisasi di Eropa dan
mendukung pernyataan-pernyataan Anwar Awlaki. Awlaki adalah ulama AS
keturunan Yaman yang sampai sekarang masih menjadi “buronan” pemerintah
AS karena dituduh terlibat dalam berbagai kegiatan terorisme.
Kelompok yang dimaksud Monica adalah “Sharia 4 Belgium”. Kelompok
ini kerap merilis rekaman-rekaman video jihad lewat internet dan
menyerukan masyarakat Belgia untuk masuk Islam.
Tapi, ada saja pihak yang menolak pembentukan pengadilan syariah di
kota Antwerp. Politisi dari kelompok sayap kiri, Vlaams Belang
mengatakan, berdirinya pengadilan syariah merupakan langkah baru bagi
islamisasi di Antwerp.
Penolakan dari kafirin Belgia terhadap penegakan syariat Islam tidak
aneh, mengingat mereka memang tidak faham bagaimana sebenarnya syariat
Islam itu berjalan dan mampu mensejahterakan umat manusia, tidak hanya
orang Muslim. Wallahu’alam bis showab!
Source : Sharia4Indonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar