Jumat, 23 September 2011

Dr. Jose Rizal: Abdullah Sunata Seorang Mujahid



JAKARTA (voa-islam.com) - Hari Rabu (16/03/2011) sidang dengan terdakwa Abdullah Sunata dimulai pukul 14.00 WIB dengan agenda mendatangkan saksi-saksi. Setelah pada pekan sebelumnya saksi yang dihadirkan adalah Ubaid (sudah divonis 10 tahun) dan Softyan Tsauri, kali ini saksi yang dihadirkan adalah dr Jose Rizal dari MER-C.

Dalam kesaksiannya dr Jose Rizal menyampaikan perihal perkenalannya dengan Abdullah Sunata pada saat terjadi konflik di Maluku. Dokter Jose mengatakan bahwa Abdullah Sunata adalah seorang mujahidin saat terjadi konflik di Maluku dan di Jakarta dia menjadi seorang da'i.

Bercerita mengenai konflik di Maluku, dr Jose juga menunjukkan foto-foto korban konflik Maluku kepada majelis hakim. Dirinya juga menyerahkan cd dokumentasi konflik Maluku kepada majelis hakim.

Ketua presidium MER-C ini juga menjelaskan bahwa pada saat konflik Maluku, Polri dan TNI tidak bisa diharapkan. "TNI dan Polri lumpuh pada saat itu, dan TNI dan Polri pada saat itu juga ikut terlibat dan berpihak pada salah satu kelompok, (TNI/Polri) yang beragama Islam membela Islam yang beragama Kristen membela pasukan merah atau kafir Kristen."
..Dokter Jose mengatakan bahwa Abdullah Sunata adalah seorang mujahidin saat terjadi konflik di Maluku dan di Jakarta dia menjadi seorang da'i..
Dokter Jose menambahkan, "Senjata dan amunisi pada saat itu sangat mudah didapatkan, bahkan di emperan toko pun bisa didapatkan, di Maluku saat itu sangat banyak terjadi kejahatan kemanusiaan."

Kemudian hakim bertanya kepada dr Jose, "Apakah anda sudah melaporkan ini kepada pemerintah atau komnasham atau kemana gitu?", dijawab dokter Jose "Sudah pak tapi sampai detik ini belum ada respon dari pemerintah terkait."

Hakim juga menanyakan kepada dr Jose apakah dirinya tahu tentang peristiwa Aceh, dijawab dr Jose dirinya mengetahui bahwa pelatihan di Aceh tersebut untuk mengirim mujahidin ke Gaza pada saat Palestina dibombardir oleh Israel. Dokter Jose juga menceritakan sedikit tentang kondisi di Gaza yang pasti akan membuat marah kaum Muslimin dimanapun berada.

Sidang ditutup pada pukul 15.30 WIB dan akan dilanjutkan pada Senin (21/03/2011) dengan agenda masih mendatangkan saksi yang meringankan. (aa/md)

Abdullah Sunata: Agenda Saya untuk Silaturahim dengan Ketua FPI Aceh




Jakarta (voa-islam) – Banyak hal yang diluruskan terdakwa Ustadz Abdullah terhadap Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat dirinya melakukan tindakan terorisme.Dalam Pledoinya yang dibacakan Ustadz Nata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6 April 2011) lalu, menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan survei dan datang ke lokasi Pelatihan Militer di Gunung Jalin Jantho. Kedatangan Ustadz Nata ke Aceh karena diajak oleh Sofyan Tsauri pasca melatih laskar FPI dalam mensikapi pembataian umat Islam oleh Israel di Gaza-Palestina.
Kedatangan ini untuk follow up pelatihan militer laskar FPI. Maka agenda ke Aceh yang utama adalah bertemu Tengku Muslim sebagai Ketua FPI Aceh.
“Kedatangan saya ini, termasuk ke Payang Bakong tempat yang diminta Tengku Muslim adalah dalam rangka follow up program laskar FPI Aceh. Namun dalam BAP dipaksakan seluruh kegiatan ini terkait  kegiatan di Jalin Jantho, padahal tidak ada sama kaitan sama sekali,” kata Nata membela diri.
Lebih jauh, Ustadz Nata menjelaskan, dalam menghadapi situasi seperti yang terjadi di Gaza, Irak, Bosnia, Ambon, Poso dan Afghanistan, maka umat Islam dibolehkan oleh syari’at untuk melaksanakan ‘idad (persiapan). Ini sesuai perintah Al Qur’an dan Sunnah Nabi Saw. Berdosa hukumnya bagi Muslim yang meninggalkan dan menghalang-halangi ibadah ini.
‘Idad itu sendiri adalah bentuk antisipasi dan pembelaan, sesuai tuntunan syariat Islam untuk umatnya, agar jangan sampai dibantai dan dizalimi sebagaimana dialami oleh umat Islam di Ambon dan Poso. “Maka apakah karena kami melaksanakan, syari’at Islam, lalu kami disebut ‘teroris’ dan harus dihukum?” tukas Nata mempertanyakan.

‘Idad itu sendiri adalah bentuk antisipasi dan pembelaan, sesuai tuntunan syariat Islam untuk umatnya, agar jangan sampai dibantai dan dizalimi sebagaimana dialami oleh umat Islam di Ambon dan Poso. “Maka apakah karena kami melaksanakan, syari’at Islam, lalu kami disebut ‘teroris’ dan harus dihukum?”
Soal tuduhan dirinya mengantar beberapa orang yang disangka peserta latihan di Aceh, Sunata membantahnya. Ia baru mengetahui ini setelah di penyidik. Ketika ia diperiksa dari jam 12 siang hingga 00.00 wib, semua saksi menolak untuk dimintai keterangannya, bahkan mengaku tidak mengenal Nata. Begitu pula sebaliknya, Sunata tidak mengenal saksi yang diperiksa.
Namun pada malam harinya, salah seorang saksi bernama Zuhair alias Zubair mengaku kenal dengan Nata, kemudian ia ditekan untuk mengakui isi BAP sesuai pengakuan Zubair.
Mengenai tiga pucuk senjata M16, kata Nata, semuanya berawal dari komunikasi antara Maulana dengan Yahya, Tongji dan Abu Tholut pada waktu berbeda. Kemudian Maulana minta tolong Sunata untuk mengambil uangnya dan membantu mengantar senjata tersebut. Nata sendiri tidak mengetahui dan tidak pernah melihat senjata tersebut. Ia sendiri tidak tahu senjata itu untuk kemana dan dipergunakan untuk apa?
“Setelah dipenyidik, saya baru tahu senjata masih ada di tangan Abu Tholut, sedangkan yang di Tongji akan dikirim ke Poso, bukan ke Aceh sebagai persiapan bagi kaum Muslimin Poso jika diserang kembali oleh Laskar Kristen seperti terjadi sebelumnya.”
Adapun senjata revolver kaliber plus peluru sebanyak 40 butir yang ada ditangan Sunata adalah hasil pemberian Yuli. Pemberian senjata itu karena nama Sunata diopinikan oleh kepolisian dan media sebagai “teroris” nomor wahid yang sangat berbahaya. Lalu pada saat yang sama juga terjadi penembakan secara serampangan oleh polisi kepada mereka yang dituduh sebagai ‘teroris’.
“Kebetulan saat itu terjadi peristiwa penembakan di Cawang, tanpa ada perlawanan dan baku tembak. Tiga orang yang dituduh teroris ditembak dari belakang ketika naik motor. Begitu dikubur, dua orang yang ditembak itu tidak diketahui identitasnya. Karena alasan inilah Yuli memberikan hadiah senjata kepada saya. Tidak sampai sebulan, saya kemudian ditangkap, ” demikian nota pembelaan (pledoi) Ustadz Nata yang beristri dua dan dikaruniai tujuh anak ini tegar     ● Desastian


[voa-islam.com]

PN Jakarta Barat: Abu Tholut Diancam 12 Tahun Penjara


Jakarta (voa-islam) – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (22 September 2011) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus terorisme Abu Tholut alias Musthofa alias Pranata Yuda alias Muhammad Imron Baihaqi. Dalam sidang itu, jaksa membacakan pokok-pokok uraian tuntutan, antara lain, analisis fakta, analisis yuridis, dan tuntutan untuk mempersingkat waktu.
Tuntutan setebal 263 halaman itu dibacakan jaksa Bambang Suharyadi. Selain Abu Tholut, menurut Bambang, dalam sidang juga akan dibacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya, yaitu Wardi bin Ameng, Sri Pujimulyo, Sukirno, dan Anwar Efendi.
Abu Tholut oleh JPU dinilai ikut menyiapkan latihan kemiliteran dan kelompok bersenjata di Aceh, Poso, dan Banten. Abu Tholut didakwa merencanakan pelatihan militer di Aceh dan menyarankan jaringan di Poso melakukan pelatihan militer.
Dalam dakwaan, Bambang mengungkapkan, pada Februari 2009, Lutfi Haedaroh alias Ubaid (terpidana perkara terorisme) dan Muzaiyin (masuk daftar pencarian orang) meminta kesediaan terdakwa Abu Tholut untuk menjadi penanggung jawab (mas'ul asykari) pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh.
Perlu diketahui, terdakwa kasus terorisme Abu Tholut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 20 Juni 2011 lalu. Abu Tholut didakwa terkait kasus pelatihan militer Aceh. Nama Abu Tholut juga disebut-sebut terkait perampokan Bank CIMB Niaga Medan.

Dalam persidangan, JPU menjelaskan, Abu Tholut merupakan pemimpin dalam pelatihan militer di Aceh. Saat menjadi saksi dalam persidangan Abu Bakar Ba'asyir, Abu Tholut mengaku menerima uang Rp 140 juta dari Ubaid dan Abdul Haris. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan latihan militer selama di Aceh.

Pria yang pernah menjadi pengajar atau instruktur bahan peledak di Afghanistan dari tahun 1987 sampai 1992 itu ditangkap di Desa Bae RT 4 RW 3 Kecamatan Bae Kudus, Jawa Tengah pada 10 Desember tahun lalu. Saat ditangkap, Densus menyita barang bukti berupa 1 pucuk pistol merk Browning HI power otomatic berwarna hitam, satu buah magasin pistol jenis FN, 22 butir amunisi dan peluru kaliber 9 mm merk Pindad

Abu Tholut pernah aktif di Mindanao, Filipina, dan pernah menjadi pemimpin camp di Filipina pada 1999-2000. Abu Tholut juga pernah menjadi Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah di Poso (2000-2002). Abu Tholutlah orang yang dianggap melaporkan kepada Abu Bakar Ba'asyir siapa saja yang lulus dalam pelantikan JI.

Abu Tholut juga dinilai JPU memiliki keahlian lebih berbahaya daripada Dulmatin dan Noordin M Top. Dengan pengalamannya, Abu Tholut pernah membangun laboratorium bom. Pada tahun 2003 dia pernah disergap di Semarang dan telah memiliki laboratorium bom. Dia juga saat itu diketahui memiliki senjata M 16.

Abu Tholut disebut-sebut juga terkait dengan aksi perampokan Bank CIMB Niaga Medan pada 18 Agustus lalu. Namanya disebut-sebut oleh para tersangka perampokan yang ditangkap polisi.

Dituntut 12 Tahun
Terdakwa kasus terorisme, Abu Tholut dituntut hukuman 12 tahun penjara. JPU menilai Tholut terbukti terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia."Abu Tholut kena 12 tahun penjara," kata pengacara Tholut, Nurlan.
Menurut Nurlan, JPU mengacu pada dakwaannya yang keempat, yakni menjerat Tholut dengan Pasal 15 jo Pasal 9 UU Tindak Pidana Terorisme.

JPU menilai, Abu Tholut terlibat permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh beberapa waktu yang lalu."Abu Tholut juga dinilai terlibat aksi teroris di Poso dan Jabar,"katanya.

Nurlan menilai tuntutan JPU itu terlalu berat. "Karena di Aceh tidak terlibat langsung, tidak ada nama dia," kata dia.

Menurut dia, penggerak aksi Aceh hanya dituntut selama 9 tahun. Harusnya, Tholut yang tidak terlibat langsung harus dituntut lebih ringan. "Ada beberapa orang yang menggerakkan langsung di Aceh, sementara Tholut hanya tersangkut tidak langsung," kata dia.

Nurlan mengatakan, keterlibatan Tholut tidak seberapa dalam pelatihan militer di Aceh, karena kliennya itu tidak sepaham dengan pimpinan pelatihan militer itu, Dulmatin. "Abu Tholut dan Dulmatin tidak cocok, "Cuma, Tholut diminta menjadi penanggung jawab bersama Dulmatin oleh Abu Bakar Ba'asyir." kata Nurlan.  (Desastian/dbs)


sumber : voa-islam.com

Rok Mini Versus Pakaian Syar'i


Belakangan ini, masyarakat Jakarta dikejutkan maraknya kasus pemerkosaan terhadap perempuan. Kejadian itu tentu menyisakan kenangan perih karena kehilangan kesucian yang berusaha dipertahankan. Kaum perempuan sebagai kalangan yang harusnya dilindungi justru mendapatkan ancaman kriminalitas. Mereka mendapatkan gejala serangan asusila yang mengorbankan harga diri.
Perkembangan suburnya kasus pemerkosaan sendiri sudah banyak terjadi. Tapi mulai ramai kembali menyusul kasus yang menimpa Livia, mahasiswa Binus pada 16 Agustus lalu. Korban menaiki angkot M 24 jurusan Slipi – Srengseng. Dirinya diperkosa dan mayatnya dibuang. Kejadian mengerikan ini memicu ketakutan banyak perempuan untuk naik angkot.
Belum selesai satu masalah pemerkosaan, masyarakat kembali dikejutkan pemerkosaan karyawati berinisial RS. Dirinya mengalami perampokan dan pemerkosaan saat menaiki angkot yang berputar di sepanjang Jl TB Simatupang. Salah seorang pelaku akhirnya dapat ditangkap dua minggu kemudian setelah korban melihat supir angkot pemerkosanya. Tanpa ampun, korban melaporkan ke kepolisan terdekat yang langsung meringkusnya.
Rentetan kasus pemerkosaan itu menambah deretan panjang kriminalitas perkosaan di Jakarta. Sebelumnya jumlah kasus perkosaan di Jakarta selama Januari hingga September 2011 mencapai 3753 kasus. Khusus di Jakarta terdapat 40 kasus. Sebagian besar korbannya dicekoki miras kemudian diperkosa dalam rumah. Sedangkan, tiga kasus pemerkosaan terjadi di angkutan umum.
Kerawanan angkutan umum langsung mendapat respons banyak pihak. Kalangan penegak hukum mengambil kebijakan merazia angkot. Supir tembak dan kaca gelap mobil angkot dianggap pokok persoalan maraknya perkosaan sehingga menjadi sasaran razia.
Tidak ketinggalan komentar Fauzi Bowo yang menyatakan bahwa pemerkosaan di angkutan umum muncul karena gaya busana minim. Bupati Aceh Barat Ramli Mansur juga menyatakan perempuan berbusana minim seakan minta dan layak diperkosa.
Menjawab tudingan para birokrat, banyak kaum perempuan merasa terlecehkan. Para perempuan penyuka rok mini berdemonstrasi dan menolak disalahkan. Sebaliknya, mereka menyalahkan ucapan keduanya yang dianggap menimbulkan polemik karena bias gender. Perkataan Foke dan Ramli dianggap menistakan korban yang seharusnya membutuhkan perawatan dan pertolongan fisik.
Rok Mini, sebuah kesalahan ?
Kecaman sekelompok perempuan itu memang dianggap sebuah kewajaran. Tapi bukan sebuah sikap bijak menyalahkan sepenuhnya komentar Foke dan Ramli. Sebab pencegahan dari tindakan kejahatan memang seharusnya dilakukan sejak dini. Sebab kejahatan timbul karena adanya aksi – reaksi. Pemakaian rok mini, perhiasan berlebihan dan pakaian ketat sangat rawan tindakan pelecehan seksual.
Hemat penulis, kita layak mengutuk perbuatan pemerkosaan yang melanda banyak kaum perempuan. Timbulnya tindak pemerkosaan di angkutan umum sangat meresahkan masyarakat utamanya kaum perempuan. Pelaku kejahatan layak dihukum berat atas perbuatannya merusak dan menghilangkan harga diri wanita.
Tapi perlu dipikirkan kembali pendapat Ketua MUI Amidhan. Beliau menegaskan kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Perempuan berbusana ketat, rok mini dan mengumbar aurat dapat membuat syahwat lelaki bergejolak. Pemakaian busana yang meminggirkan aturan agama ditambah perhiasan berlebihan seperti memberikan kesempatan kepada orang lain membuat kejahatan. Apalagi di banyak kota besar banyak perempuan berpakaian tapi sesungguhnya “telanjang”.
Momentum maraknya pemerkosaan seharusnya menjadi ajang refleksi. Kalangan perempuan harus mengembalikan fitrahnya dengan menutup auratnya. Sebab potensi kejahatan seksual banyak dialami perempuan berbusana minim. Ada baiknya, mereka menutup tubuhnya berbalut jilbab dan busana yang sopan. Jika tidak sesuai syariat Islam, minimal menutup kaki sampai di bawah dengkul.
Islam sendiri sebagai agama sudah mengajarkan perempuan bagaimana melindungi dirinya. Syariat Islam meminta kaum muslimah menutup auratnya yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan. Lebih tegas, Allah menyuruh muslimah untuk berjilbab. Pemakaian jilbab bertujuan agar tidak diganggu lelaki yang bukan muhrimnya.
"Hai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min semua hendaklah mereka menghulurkan jilbab-jilbab mereka atas (muka-muka) mereka. Yang demikian itu lebih mendekati mereka untuk dikenal supaya mereka tidak diganggu." (al-Ahzab: 59)
Akhirnya hemat penulis, masalah perkosaan di angkutan umum ada dua solusi. Pertama, adanya kesalahan paradigma dari perempuan rok mini bukan sebuah kesalahan. Demonstrasi perempuan penyuka rok mini menjadi sebuah pemantik kejahatan seksual.
Sebaiknya, mereka intropeksi diri memakai busana sopan dan sesuai aturan agama. Jika perlu memakai jilbab sehingga tidak ada sejengkal aurat dapat dinikmati lawan jenisnya.
Kedua, lemahnya perlindungan hukum terhadap kaum perempuan. Pemerintah daerah dan penegak hukum harus mulai tegas terhadap pelaku kejahatan. Pengusutan laporan kejahatan seksual jangan berhenti pada berkas laporan saja. Pelaku harus ditangkap dan diberikan hukuman seberat – beratnya.
Pemerintah daerah dan dinas perhubungan juga harus menindak tegas oknum supir tembak dan kaca mobil angkutan umum. Ini penting demi mencegah kejahatan serupa terulang sekaligus memberikan jaminan keamanan terhadap penumpang perempuan.
Inggar Saputra 
Pengurus Pusat Persatuan KAMMI dan peneliti Insure

Sumber : WWW.ERAMUSLIM.COM

Kamis, 22 September 2011

Alam Semesta Semakin Redup, Benarkah?


Diposting pada Rabu, 24-08-2011 | 22:38:21 WIB
Alam semesta sekarang lebih gelap dibandingkan dulu. Hal ini dikarenakan alam semesta menghasilkan bintang lebih sedikit akibat galaksi mulai kehabisan gas. Demikian penelitian oleh Commonwealth Scientific and Industrial Research Organisation (CSIRO).

Robert Braun dari  CSIRO meneliti beberapa galaksi jauh dan membandingkannya dengan galaksi-galaksi terdekat. Peneliti menemukan galaksi saat masa pembentukan dulu memiliki molekul hidrogen lebih banyak dibandingkan dengan galaksi masa kini. Karena bintang terbentuk dari hidrogen, jika semakin sedikit hidrogen yang ada, maka semakin sedikit bintang yang terbentuk. "Penelitian ini memberikan kita informasi mengapa alam semesta mulai redup dan kehilangan cahayanya," ungkap Braun.

Masalah utamanya adalah bagaimana galaksi dapat mendapat gas dari luar. "Gas masuk ke galaksi melalui ruang antargalaksi. dua pertiganya masih ditemukan di ruang tersebut, hanya sepertiga yang membentuk galaksi," ungkap astronom. Dua per tiga gas yang ada di ruang antargalaksi menciptakan planet, planet kerdil, dan bintang neutron.

Tersendatnya gas di dalam ruang antargalaksi tercipta saat Energi Gelap (Dark Energy) mulai menjajah alam semesta. "Kecepatan Energi Gelap itu akan membuat galaksi semakin sulit menciptakan bintang," papar Braun. "Jadi, molekul gas yang digunakan mengalami penurunan yang cukup cepat. Selama interval waktu yang kami pelajari, penurunan itu semakin cepat," tambahnya. (Sumber: Physorg/nationalgeographic)

Ini Penghinaan Dan Akan Terus Saya Lawan ! kata Ustadz Ba'asyir dari Sel Bareskrim


Diposting pada Ahad, 19-06-2011 | 08:45:37 WIB
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis Hakim pada kamis (16/6) kemarin. Tentu saja putusan ini sangat mengecewakan bagi Ustadz Abu dan umat Islam yang mendukung beliau. Lantas bagaimana tanggapan beliau mengenai persidangan yang telah dijalani berbulan-bulan?
Saat dibesuk di sel Bareskrim Mabes Polri Jum’at (17/6) sore hari, beliau kembali menyampaikan sikap tegasnya atas persidangan yang menurut beliau tidak netral bahkan ada unsur memerangi Islam.
“Saya menolak putusan hakim karena mereka memutuskan hukum bukan dengan hukum Allah, putusan ini ada unsur memerangi Islam dan pengadilan ini tidak netral.” Tegas ustadz Abu.
Ustadz Abu yang didampingi sang istri ummu Aisyah Baradja menyatakan akan terus melawan, seperti dalam beberapa pembelaannya beliau tidak terima adanya pelecehan syari’at dalam persidangan dimana perintah i’dad justru dijerat dengan menuduhnya sebagai tindakan terorisme.
“Kalau mereka mau menyalahkan saya mereka harus mendatangkan bukti-bukti dari Al Qur’an dan Sunnah. Seperti contoh soal i’dad Aceh misalnya, menurut hukum Islam itu syar’i. jadi kalau mereka mau menyalahkan saya silahkan, mau menghukum saya silahkan, tapi mencela Syari’at Allah dengan mengatakan sebagai tindakan terorisme ini yang saya tidak terima, ini penghinaan namanya dan akan terus saya lawan.” Demikian terang ustadz yang berencana meneruskan jalur hukum hingga tingkat PK (Peninjauan Kembali).
Seperti yang telah dimuat di berbagai media, dari Tokyo Jepang SBY sempat mengomentari vonis ustadz Abu Bakar Ba’asyir bahwa ia tidak mencampuri proses hukum yang berlangsung. Namun menurut ulama yang sering masuk penjara lintas rezim karena dakwah tauhidnya ini mengecam sikap SBY yang turut serta membantu perang salib memerangi umat Islam.
“Sebagai bentuk kekafiran yang nyata SBY ini sudah ikut membantu perang salib seperti yang dikatakan Goerge W. Bush dengan dalih memerangi terorisme tapi sasarannya adalah umat Islam, para ulama dan mujahidin.”
Menjatuhkan Vonis berat terhadap seorang ulama sepuh seperti ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang diniliai tak adil menurut banyak kalangan terseebut, sama saja seperti menginginkan ustadz Abu berada dalam penjara hingga akhir hayatnya.